Artikel
MEMAHAMI SISTEM ZONASI
Oleh
: Nurdin Kurniawan, S.Pd.
Belum lama sistem zonasi diterapkan
dalam Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) namun sudah menuai protes dari masyarakat. Pemerintah mulai menetapkan Sistem Penerimaan
Peserta Didik Baru berdasarkan zonasi sejak Tahun 2018. Aturan
baru PPDB 2019 juga dituang dalam
Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018
tentang PPDB.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi itu salah satu tujuannya
adalah guna memberikan akses dan keadilan terhadap pendidikan bagi semua
kalangan masyarakat.
Kewajiban pemerintah dan sekolah
adalah memastikan semua anak mendapat pendidikan dengan memperhatikan anak
harus masuk ke sekolah terdekat dari rumahnya. Namun demikian karena sistem ini
baru berjalan 2 tahun sekarang masih banyak yang mempertanyakan terutama
orangtua yang anaknya tahun ini
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Sistem zonasi itu sendiri memiliki 3 jalur, yakni jalur zonasi (minimal
90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%),
dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).
Masih menurut Mendikbud sistem
zonasi ini tidak hanya berlaku dalam PPDB. Nantinya sistem ini juga akan
dipakai untuk redistribusi tenaga pendidik. Hal ini diharapkan untuk
mempercepat pemerataan kualitas pendidikan. Pemerataan guru diprioritaskan di
dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan
dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika
penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam
kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi.
Kelangkaan guru masih menjadi
kendala tersendiri. Moraturium pemerimaan PNS hampir 4 tahun. Itu artinya
jumlah guru banyak mengalami kekurangan. Belum lagi guru-guru SD inpres yang
sudah beberapa periode memasuki masa pensiun ditambah lagi guru-guru yang meninggal dunia. Bila
datang ke sekolah-sekolah jumlah guru PNS dengan guru honorer hampir seimbang
bahkan di sekolah-sekolah tertentu malah
lebih banyak honorernya daripada guru yang PNS.
Plus Minus
Sebagai suatu sistem yang baru
berjalan tentu saja banyak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ada yang
setuju dan adapula yang kurang setuju. Mendikbud sendiri beranggapan sistem
zonasi diterapkan karena pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang
sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi,
hak eksklusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah.
Sekolah negeri itu memproduksi
layanan publik. Cirinya harus non
excludable, non rivarly, dan non
discrimination. Dengan begitu, keluarga yang kurang mampu dapat
menyekolahkan anaknya di sekitar rumah, sehingga tidak perlu lagi memikirkan
biaya transportasi. Sistem zonasi dalam PPDB bertujuan untuk mempercepat
pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan
anak dengan lingkungan sekolahnya.
Mereka yang kurang setuju beranggapan anak tidak
diberi kesempatan untuk memilih sekolah yang disukainya (favorit). Kemampuan si
anak dengan nilai yang tinggi seolah tidak dihargai. Dengan prestasi yang bagus
hanya mendapat sekolah yang biasa-biasa saja. Rasa bangga dengan prestasi yang
diraih hanya direward dengan sekolah
yang biasa-basa saja.
Penulis banyak sekali menerima meme dari beberapa
group di WA. Terkadang kalau dibaca membuat geli atau setidaknya bisa tertawa.
Memang seperti itulah realita yang ada dimasyarakat. Setiap ada aturan baru pasti saja menimbulkan pro dam kontra. Hal biasa sebenarnya , hanya perlu waktu untuk bisa
menerimanya. Kalau kurang sosialisasinya bahkan menimbulkan ketidaktahuan
masyarakat. Seperti halnya tahun kemarin banyak orangtua siswa kelas 6 yang
marah-marah ke walikelas 6 hanya karena anaknya tidak diterima di SMP pilihan padahal
kalau dilihat dari jumlah SKHUN nilainya terbilang tinggi. Orangtua masih beranggapan SKHUN-lah
yang menjadi penentu diterima atau tidaknya anak di sekolah yang dituju.
Ternyata aturannya berubah, jaraklah yang lebih menentukan. Sosialisasi Tahun 2018
tidak gencar sehingga banyak orangtua siswa yang tidak tahu aturan baru ini.
Berharap di tahun 2019 ini sosisalisasi tentang sistem zonasi jauh lebih bagus
sehinggga orangtua siswa menyadari kalau sistem zonasi sudah diterapkan dalam
PPDB.
Berikut beberapa meme
tentang PPDB yang masuk melalui WA penulis.
“Guru :
Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina!!!”
“Murid: gak bisa, kan ada sistem zonasi!!!”
Ada lagi...
Setelah memberlakukan sistem zonasi di sekolah maka
pemerintah akan memberlakukan sistem zonasi di KUA.... Jadi orang Padalarang
tidak bisa menikah dengan orang Antapani atau orang Andir tidak bisa menikah
dengan orang Sukajadi karena tidak masuk zonasi KUA....
Bahkan
ada meme yang berupa gambar dimana
orang ramai-ramai menggotong rumahnya pindah agar bisa dekat dengan sekolah.
Begitulah reaksi masyarakat dibawah apabila ada suatu kebijakan yang dipandang
kurang sesuai dengan pikiran mereka. Tidak bisa protes langsung pada pemerintah
kini banyak media sosial yang bisa dijadikan ajang untuk mengeluarkan
keluhkesah. Sah-sah saja dialam demokrasi asal jangan diajadikan ajang
pembenaran. Ada UU ITE yang bisa menjerat siapa saja yang keliru atau salah
dalam memanfaatkan media sosial.
Sistem
zonasi ini masih baru, Mendikbud sendiri
mengakui pada pelaksanaan PPDB tahun lalu, sistem zonasi masih kurang baik,
sehingga masih perlu evaluasi dan perbaikan. Sekarang juga masih menuai protes.
Sambil menunggu perbaikan-perbaikan berikutnya kita doakan agar hasilnya yang
terbaik sehingga setiap masyarakat bisa
menerimanya dengan lapang dada. Tak ada pihak yang dirugikan dengan sistem PPDB
di Tahun 2019.
*) Praktisi Pendidikan
Domisili di Gebang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar