ARTIKEL
BERSELANCAR DI DUMAY
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)
Di era informasi seperti sekarang
ini yang namanya internet sudah menjadi suatu kebutuhan. Bahkan untuk orang
yang pekerjaannya menulis tak lepas dari yang namanya berita. Orang-orang
seperti itu akan menjelajah di dunia maya (dumay) yang merupakan merupakan suatu keharusan. Kadang tak terasa
kalau penjelajahan kita sudah masuk pada hal-hal yang tidak semua golongan,
usia bisa memasukinya. Ada batasan-batasan tertentu yang mengharuskan kita
untuk taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
Ditangkapnya Jonru Ginting atau pria
yang nama lengkapnya Jon Riah Ukur Ginting adalah salah satu contoh ketika
berselancar lupa akan kaidah-kaidah di dumay. Akhirnya Jonru ada yang
melaporkannya. Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al
Aidid. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/
PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2
Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas
menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan
dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Bila sudah berselancar di dumay
memang kita kadang lupa waktu, lupa akan etika, lupa akan privasi seseorang.
Rambu-rambu yang berkenaan dengan SARA kadang juga dilangggar. Semuanya tak
terasa begitu mengalir bagai air. Di dunia maya dunia memang tanpa batas. Pendapat
ini sebenarnya lebih ditekankan pada terbukanya jalur informasi yang
dijembatani oleh teknonogi. Sebuah jalur yang memberikan kebebasan pada setiap
orang untuk memasukkan beragam informasi. Hal inilah yang menyebabkan informasi
di Internet menjadi serba ada, bercampur-baur, mulai kebaikan sampai hal-hal
yang menyesatkan.
Di dunia maya ada orang yang berhati
mulia berbagi cerita tentang apa yang telah dialaminya. Bisa membantu kesulitan
yang sedang dialami seseorang. Ada pula orang yang kerjanya memanfaatkan orang
lain untuk mencari uang, sensasi ataupun hal-hal yang kadang kala kita sendiri
tak bisa mengerti akan kemauannya. Melakukan penipuan atau mudus kriminal yang
lainnya. Semua itu berawal dari adanya informasi yang diunggah melalui dumay.
Ketika apa yang kita tulis, apa yang
kita unggah kemudian menuai kritik ataupun ada yang melaporkan barulah kita
sadar akan apa yang kita perbuat. Barulah tahu ternyata ada orang atau lembaga
yang sedang mengawasi apa yang kita tulis, apa yang kita unggah. Ternyata
berselancar di dumay ada tatakrama atau etikanya juga.
Etika
di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam
tatakrama dalam menggunakan internet. Namanya juga etika, lebih erat kaitannya
dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna internet mentaati
aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Penulis
ingin tahu apa yang bisa ditulis dan apa yang jangan ditulis di dumay mencoba
membuka petunjuk dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Lemsaneg meliris
beberapa petunjuk yang kiranya bisa membuat pengguna internet aman jangan
sampai diadukan dengan alasan ujaran kebencian, atau setidaknya jangan sampai
dimanfaatkan oleh orang lain untuk mengambil sesuatu tanpa hak dari kita. Pertama
juangan input data yang bersifat sensitif seperti nomer telepon, alamat
atau nama orangtua karena bisa dimanfaatkan
oleh pihak lain untuk melakukan tindak kejahatan kedua data tanggal lahir usahakan dihidden untuk
menghindari penyalahgunaan ketiga menuliskan email sebaiknya dengan cara yang
tidak langsung bisa di klik supaya email tidak dapat dikoleksi secara langsung keempat
tidak mengupload foto, video lagu atau tulisan yang ada hak ciptanya
tanpa meminta izin kelima tidak membuat tulisan yang diangap sebagai
tuduhan atau pencemaran nama baik keeanam hindari menjadi pelaku cyber bullying yang membuat
orang lain tidak senang.
Peselancar
di medsos tahu kalau akun Jonru Ginting
memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun
tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope
531 pengikut. Kalau pengikutnya sejumlah ini pantas saja banyak pihak yang
‘gerah’ kalau ditulis oleh Jonru tentang hal-hal yang negatif. Setidaknya
dengan banyak pengikut apa yang diunggah langsung terkoneksi kepada akun orang
lain yang memang sebelumnya sudah melakukan pertemanan. Pertanyaan selanjutnya
adalah kita selama ini berselancar di dumay sudah memiliki berapa banyak teman?
Bila sudah terbilang banyak mulai sekarang mulailah berhati-hati.
Perilaku
kita berinternet memang tak akan ada yang memantau. Di ruangan tanpa tatap
muka, siapapun bisa berbuat berdasarkan kehendaknya. Seringkali kita menemukan
informasi palsu, kata-kata tak senonoh, dan perilaku lainnya yang kurang pantas
secara etika. Di internet juga terdiri dari kumpulan pengguna internet yang
entah ada di mana, berapa umurnya, bagaimana wataknya, dan sebagainya. Menghadapi
dunia macam ini, semestinya kita berlapang dada. Ada baiknya juga bertanya pada
diri sendiri, kita ingin diperlakukan seperti apa dan apa yang kita lakukan
kepada orang lain.
Bila
sudah menjadi sebagai keseharian kita menjelajah di dumay maka hal-hal yang ringan
sajalah yang kita posting. Tapi jangan pula terlalu lebay dengan memposting
hal-hal yang tidak perlu-perlu banget untuk di posting. Nanti ada orang yang
malas atau memblokir akun kita hanya karena terlalu lebay dalam hal postingan.
Jangan terlalu sering kalau memang tidak perlu banget untuk diposting. Kini
sudah harus sadar kalau berselancar di dumay banyak sekali rambu-rambu yang
harus dipatuhi. Bukankah kita tidak ingin bermasalah dengan hukum? Ya, sudah
mulai harus berhati-hati.
Inilah pasal dalam UU ITE yang sering menjerat
peselancar di dumay. Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi
dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik."
Belajar dari Jonru Ginting, belajar
dari Buni Yani, belajar dari Prita Mulyasari , belajar dari komika Acho adalah
orang-orang yang berurusan dengan hukum gara-gara berselancar di dumay. Kita hendaknya
bisa belajar dari pengalaman mereka. Tentunya kalau sudah berurusan dengan
hukum akan memakan waktu , tenaga dan juga biaya. Bisa jadi kita kaya memang
karena sering berselancar di dumay menemukan ide-ide, teman, relasi namun
jangan sampai miskin karena terjerat hukum juga karena berselancar di dumay.
Berselancar di dumay ternyata memang asyik juga.
*) Praktisi Pendidikan
Domisili di Gebang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar