Mengenai Saya

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Nurdin Kurniawan, S.Pd. Bekerja sebagai PNS disalah satu sekolah di kota Kabupaten Cirebon. Selain sebagai guru aktif menulis di beberapa surat kabar yang ada di cirebon. Diorganisasi PGRI tercatat pula sebagai redaktur majalah Diaelktika, majalah milik PGRI Kab. Cirebon. Tinggal di Gebang yang merupakan Kampung Nelayan yang ada di Cirebon

Selasa, 18 Juni 2019

BERSELANCAR DI DUMAY (Artikel)


ARTIKEL

BERSELANCAR DI DUMAY
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)


            Di era informasi seperti sekarang ini yang namanya internet sudah menjadi suatu kebutuhan. Bahkan untuk orang yang pekerjaannya menulis tak lepas dari yang namanya berita. Orang-orang seperti itu akan menjelajah di dunia maya (dumay) yang merupakan  merupakan suatu keharusan. Kadang tak terasa kalau penjelajahan kita sudah masuk pada hal-hal yang tidak semua golongan, usia bisa memasukinya. Ada batasan-batasan tertentu yang mengharuskan kita untuk taat dan patuh pada aturan yang berlaku.
            Ditangkapnya Jonru Ginting atau pria yang nama lengkapnya Jon Riah Ukur Ginting adalah salah satu contoh ketika berselancar lupa akan kaidah-kaidah di dumay. Akhirnya Jonru ada yang melaporkannya. Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid. Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
            Bila sudah berselancar di dumay memang kita kadang lupa waktu, lupa akan etika, lupa akan privasi seseorang. Rambu-rambu yang berkenaan dengan SARA kadang juga dilangggar. Semuanya tak terasa begitu mengalir bagai air. Di dunia maya dunia memang tanpa batas. Pendapat ini sebenarnya lebih ditekankan pada terbukanya jalur informasi yang dijembatani oleh teknonogi. Sebuah jalur yang memberikan kebebasan pada setiap orang untuk memasukkan beragam informasi. Hal inilah yang menyebabkan informasi di Internet menjadi serba ada, bercampur-baur, mulai kebaikan sampai hal-hal yang menyesatkan.
            Di dunia maya ada orang yang berhati mulia berbagi cerita tentang apa yang telah dialaminya. Bisa membantu kesulitan yang sedang dialami seseorang. Ada pula orang yang kerjanya memanfaatkan orang lain untuk mencari uang, sensasi ataupun hal-hal yang kadang kala kita sendiri tak bisa mengerti akan kemauannya. Melakukan penipuan atau mudus kriminal yang lainnya. Semua itu berawal dari adanya informasi yang diunggah melalui dumay.
            Ketika apa yang kita tulis, apa yang kita unggah kemudian menuai kritik ataupun ada yang melaporkan barulah kita sadar akan apa yang kita perbuat. Barulah tahu ternyata ada orang atau lembaga yang sedang mengawasi apa yang kita tulis, apa yang kita unggah. Ternyata berselancar di dumay ada tatakrama atau etikanya juga.
Etika di Internet dikenal dengan istilah Netiquette (Network Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Namanya juga etika, lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan menerapkannya.
Penulis ingin tahu apa yang bisa ditulis dan apa yang jangan ditulis di dumay mencoba membuka petunjuk dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg). Lemsaneg meliris beberapa petunjuk yang kiranya bisa membuat pengguna internet aman jangan sampai diadukan dengan alasan ujaran kebencian, atau setidaknya jangan sampai dimanfaatkan oleh orang lain untuk mengambil sesuatu tanpa hak dari kita. Pertama  juangan input data yang bersifat sensitif seperti nomer telepon, alamat atau nama orangtua karena bisa dimanfaatkan  oleh pihak lain untuk melakukan tindak kejahatan  kedua  data tanggal lahir usahakan dihidden untuk menghindari penyalahgunaan ketiga  menuliskan email sebaiknya dengan cara yang tidak langsung bisa di klik supaya email tidak dapat dikoleksi secara langsung keempat  tidak mengupload foto, video lagu atau tulisan yang ada hak ciptanya tanpa meminta izin kelima  tidak membuat tulisan yang diangap sebagai tuduhan atau pencemaran nama baik keeanam  hindari menjadi pelaku cyber bullying yang membuat orang lain tidak senang.
Peselancar di medsos tahu kalau  akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut. Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut. Kalau pengikutnya sejumlah ini pantas saja banyak pihak yang ‘gerah’ kalau ditulis oleh Jonru tentang hal-hal yang negatif. Setidaknya dengan banyak pengikut apa yang diunggah langsung terkoneksi kepada akun orang lain yang memang sebelumnya sudah melakukan pertemanan. Pertanyaan selanjutnya adalah kita selama ini berselancar di dumay sudah memiliki berapa banyak teman? Bila sudah terbilang banyak mulai sekarang mulailah berhati-hati.
Perilaku kita berinternet memang tak akan ada yang memantau. Di ruangan tanpa tatap muka, siapapun bisa berbuat berdasarkan kehendaknya. Seringkali kita menemukan informasi palsu, kata-kata tak senonoh, dan perilaku lainnya yang kurang pantas secara etika. Di internet juga terdiri dari kumpulan pengguna internet yang entah ada di mana, berapa umurnya, bagaimana wataknya, dan sebagainya. Menghadapi dunia macam ini, semestinya kita berlapang dada. Ada baiknya juga bertanya pada diri sendiri, kita ingin diperlakukan seperti apa dan apa yang kita lakukan kepada orang lain.
Bila sudah menjadi sebagai keseharian kita  menjelajah di dumay maka hal-hal yang ringan sajalah yang kita posting. Tapi jangan pula terlalu lebay dengan memposting hal-hal yang tidak perlu-perlu banget untuk di posting. Nanti ada orang yang malas atau memblokir akun kita hanya karena terlalu lebay dalam hal postingan. Jangan terlalu sering kalau memang tidak perlu banget untuk diposting. Kini sudah harus sadar kalau berselancar di dumay banyak sekali rambu-rambu yang harus dipatuhi. Bukankah kita tidak ingin bermasalah dengan hukum? Ya, sudah mulai harus berhati-hati.
Inilah pasal dalam UU ITE yang sering menjerat peselancar di dumay. Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
            Belajar dari Jonru Ginting, belajar dari Buni Yani, belajar dari Prita Mulyasari , belajar dari komika Acho adalah orang-orang yang berurusan dengan hukum gara-gara berselancar di dumay. Kita hendaknya bisa belajar dari pengalaman mereka. Tentunya kalau sudah berurusan dengan hukum akan memakan waktu , tenaga dan juga biaya. Bisa jadi kita kaya memang karena sering berselancar di dumay menemukan ide-ide, teman, relasi namun jangan sampai miskin karena terjerat hukum juga karena berselancar di dumay. Berselancar di dumay ternyata memang asyik juga.


                                                                                                               *) Praktisi Pendidikan
                                                                                                                   Domisili di Gebang

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar