ARTIKEL
DWI KEWARGANEGARAAN
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)
Kewarganegaraan yang dimiliki
seseorang seperti halnya kita yang hidup di Indonesia menganut asas ius sanguinis yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya tanpa
memperhatikan dimana anak itu lahir (asas keturunan).
Status kewarganegaraan ini menjadi
ramai manakala ada pejabat politik katakan saja pejabat setingkat menteri atau
pejabat negara lainnya yang mempunyai dwi kewarganegaraan. Tentu menjadi ramai
diperbincangkan publik sampai menjadi top berita dalam beberapa hari terakhir.
Rupanya kasus ini menimpa menteri Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar yang kurang dari sebulan akhirnya dicopot menjadi
menteri ESDM.
Kasus yang sama juga menimpa salah
seorang putri terbaik bangsa ini yang sedang memperingati HUT RI ke-71. Masuk
dalam tim Paskibraka di Istana Negara Gloria Natapraja Hamel didiskualifikasi. Gloria Natapraja Hamel tidak bisa mengikuti
penaikan sang saka merah putih dalam tim
inti. Gencarnya kasus yang menimpa Gloria Natapraja Hamel yang diberitakan baik
di media elektronik maupun media massa
membuat beberapa pejabat berempati pada perjuangan Gloria Natapraja
Hamel. RI 1 dan RI 2 akhirnya menyetujui agar Gloria Natapraja Hamel
diikutsertakan dalam upacara penurunan sang saka merah putih di Istana Negara.
Nasionalisme Gloria Natapraja Hamel yang tidak diragukan lagi dalam menjunjung
tinggi NKRI. Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah: : 1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI 3. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing
(WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir
dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki
kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir
dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan
yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI 7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA
yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius
sanguinis yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Selain sebagai
keturunan asli Indonesia orang asingpun bisa menjadi warga Negara Indonesia
melalui proses naturalisasi. Dalam Pasal 26 UUD 1945 ayat 1 dijelaskan yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Karena
prestasi dan dedikasi yang tinggi terhadap pemerintah, bangsa dan Negara Indonesia
maka banyak orang yang melalui proses
naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Seperti para atilit sepak
bola Christaian Eloko Gonzales, Irfan Bahcdim.
Selain
asas ius sanguinis ada pula asas ius soli (asas kedaerahan). Menurut asas
ius soli kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Jadi menurut asas ini
kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orangtuanya,
karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Menteri ESDM Arcandra Tahar ketika dilantik menjadi
menteri tidak banyak yang tahu kalau ia berkewarganegaraan ganda. Sampai
akhirnya publik tahu kalau ia juga pemegang paspor Amerika Serikat. Ramailah Arcandra
Tahar menjadi pembicaraan dalam beberapa hari. Sampai akhirnya Presiden Joko
Widodo (Jokowi) mengambil keputusan untuk memberhentikan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dari tampuk kepemimpinannya yang
belum genap satu bulan.
Arcandra diberhentikan karena
dirinya telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).
Arcandra telah berpindah menjadi warga negara Amerika Serikat melalui proses naturalisasi. Naturalisasi
Arcandra disebut-sebut terjadi pada 2012.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Juru Bicara Presiden RI Johan Budi dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno seperti dilansir Detik.com.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Juru Bicara Presiden RI Johan Budi dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno seperti dilansir Detik.com.
Menurut
UU Nomer 12 Tahun 2006, seorang waga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya bila yang bersangkutan: a. memperoleh kewarganegaraan lain
atas kemauannya sendiri b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas kemauannya
sendiri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan, status Arcandra sebagai WNI gugur. Sebab, Indonesia tidak
mengakui sistem dua kewarganegaraan. Arcandra yang baru dilantik pada 27 Juli
2016 menggantikan Sudirman Said harus rela menerima kenyatan ini. Arcandra lama
bergulat di dunia migas, khususnya dalam pengembangan teknologi lepas pantai.
Terakhir, dia menjabat presiden Petroneering, perusahaan rekayasa dan teknologi
yang fokus pada pengembangan kilang lepas pantai, sejak 2013.
Konflik Kepentingan
Seandaianya saja bukan jabatan politis kasus yang menimpa Arcandra
tidak akan banyak diekspos oleh media.
Namun karena yang bersangkutan duduk di jabatan politik maka banyak pihak yang
menggoyangnya. Arcandra yang berangkat dari seorang professional hanya bisa
pasrah. Beda sekali kalau ia berasal dari parpol yang mendukung Jokowi tentu
akan ada pembelaan dari partai yang mengusungnya. Itulah dunia politik, ada yang
mengatakan kalau politik itu kejam.
Pengamat politik dari LIPI Ikrar Nusa Bakti dalam sebuah
tayangan di televisi mengatakan kalau kasus yang menimpa Arcandra jangan sampai
terulang lagi. Ada kesalahan yang dikakukan istana kenapa tidak jeli melihat
latarbelakang yang bersangkutan. Kalau sudah diekspos ke publik baru mengambil
tindakan. Ada kesan perekrutan menteri asal comot saja.
Status kewarganegaraan kini menjadi penting. Dua kasus yang
menimpa Archandra dan Gloria Natapraja Hamel setidaknya harus menjadi cerminan
bagi kita. Entah kewarganegaraan yang
dimiliki melalui asas ius soli (asas
kedaerahan) ataupun yang melalui asas ius
sanguinis (asas keturunan) keduanya sangat penting. Karena kita yang hidup
berada di Indonesia maka harus memilih salah satunya. Dwi kewarganegaraan
memang memiliki dampak positif namun bila hidup di Indonesia maka mau tak mau
harus memilih salah satunya. Semoga apa yang dialami oleh Archanrda dan Gloria
Natapraja Hamel bisa diambil hikmahnya.
*) Praktisi Pendidikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar