ARTIKEL
GURU MENULIS ANTI
KORUPSI
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)
Mendengar kata korupsi sebenarnya
bukan barang baru. Hanya saja untuk menuangkannya harus penuh kehati-hatian.
Namanya korupsi pelakunya bisa siapa
saja dan yang sering berbenturan adalah ketika pelakunya adalah teman dekat
sendiri. Saat ini korupsi menjadi pembicaraan orang banyak. Bukan karena yang
dirugikan negara saja namun kita semua sebagai rakyat banyak menderita akibat
ulah koruptor.
Korupsi itu sendiri sudah dilakukan orang-orang sejak jaman dahulu.
Katakanlah waktu Jaman Majapahit ada yang namanya “maling matimpuh”. Maling
matimpuh mengandung arti mengambil
uang rakyat yang dilakukan dengan cara santai. Matimpuh sendiri mempunyai
pengertian duduk santai. Jadi saat melakukan korupsi dilakukan dengan santai
tidak perlu tergesa-gesa mengambil uang negara yang merupakan uang rakyat juga.
Apasih
sebenarnya yang namanya korupsi? Dalam makna yang paling sederhana, korupsi
diartikan sebagai tindakan menyelewengkan uang atau benda orang lain yang bukan
menjadi haknya. Dalam arti luas, korupsi diartikan sebagai tindakan
menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan digunakan sebagai upaya
untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi.
Berdasarkan
pengamatan orang yang melakukan korupsi akibat dari faktor ekonomi dan
kebutuhan hidup. Setelah diperhatikan kesini ternyata tidak juga. Pendapat ini
terbantahkan. Bila ekonomi dan kebutuhan hidup menjadi faktor yang menyebabkan
orang melakukan korupsi, ternyata pelaku korupsi sekarang ini kebanyakan
orang-orang yang punya kekayaan melimpah. Contoh saja para anggota DPR yang
terlibat korupsi, para selebritis yang terlibat korupsi, para pejabat negara
yang melakukan korupsi, kesemuanya itu bukan karena ekonomi mareka lemah.
Nafsu
merupakan pemicu pertama dari korupsi, pada dasarnya nafsu adalah bawaan
manusia sejak kecil tetapi jika tidak dapat mengendalikan membuat orang hilang
akal sehat. Sifat lainnya yaitu sifat rakus yang dimiliki oleh manusia. Rakus
membuat orang melakukan tindakan korupsi karena dia merasa selalu kurang dalam
penghasilan dan tidak ada rasa syukur sehingga menjadikan korupsi sebagai
alternatif dari kerakusan yang tidak terbendung. Iri hati atau gengsi. Iri
terhadap teman atau orang lain yang kaya juga sebagai pemicu terjadinya
korupsi.
Menurut Auditor Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI, Lukman Hakim mengatakan, ada empat faktor yang mendorong
seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Keempat faktor yang mendorong orang korupsi itu antara lain faktor kebutuhan, tekanan, kesempatan dan
rasionalisasi.
Faktor
kebutuhan, seseorang terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi karena
ingin memiliki sesuatu namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk
mendapatkan yang diinginkan tersebut. Dorongan korupsi dari faktor kebutuhan
ini dilakukan oleh orang-orang bersentuhan langsung dengan pengelolaan
keuangan. Demikian pula dengan
faktor tekanan, biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang kerabat
atau atasan yang tidak bisa dihindari. Faktor tekanan ini bisa dilakukan oleh
pengelola keuangan, bisa juga oleh pejabat tertinggi di lingkungan instansi
pemerintah.
Faktor
kesempatan dilakukan oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan
kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri. Meskipun cara untuk mendapatkan
kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku. Demikian juga dengan
rasionalisasi, biasanya dilakukan oleh pejabat tertinggi seperti
bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota atau gubernur di tingkat provinsi.
Pajabat yang melakukan korupsi ini merasa bahwa kalau dia memiliki rumah mewah
atau mobil mewah, orang lain akan menganggapnya rasional atau wajar karena dia
adalah bupati atau gubernur.
Begawan
ekonomi Indonesia Prof
Sumitro Djojohadikusumo menganalisa kebocoran anggaran pembangunan.
Adalah terjadi kebocoran terhadap dana pembangunan sekitar 30 persen pada tahun
1989 sampai dengan 1993 dari total investasi, jumlah tersebut sekitar Rp 12
triliun. Yang dimaksud dengan kebocoran ialah pemborosan (inefisiensi ekonomi)
atas penggunaan sumber daya ekonomi. Menurut Sumitro, ada beberapa penyebab
kebocoron. Pertama, karena investasi yang ditanamkan dalam infrastruktur
dengan masa pengembalian cukup lama. Kedua, lemahnya penggarapan dan
perawatan proyek investasi. Ketiga, adanya penyimpangan dan
penyelewengan. Point yang ketiga inilah yang disebut sebagai korupsi.
Sebagai orang yang berprofesi
sebagai guru rasanya wajib menyelamatkan generasi penerus dari racun korupsi.
Maka sejak dini perlu diajarkan pada anak-anak baik di sekolah, di rumah maupun
dilingkungan memperkenalkan bahaya yang namanya korupsi. Korupsi bisa merusak
setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi menjadikan rakyat
sengsara akibat dana yang seharusnya untuk pembangunan dimakan oleh segelintir
orang.
Membaca data dari Transparency
Indonesia ternyata negara kita menduduki urutan 12 dari total 175 negara
terkorup. Sungguh hal ini membuat miris sebagai warga Indonesia. Sudah
sedemikian parahkan korupsi yang telah dilakukan? Tingginya angka korupsi di Indonesia telah
menyebabkan semua sistem dan sendi kehidupan bernegara rusak karena praktik
korupsi telah berlangsung secara merata dan membuat larut hampir semua elite
politik. Jika dibiarkan terus berlangsung dan tanpa tindakan tegas, korupsi
akan menggagalkan demokrasi dan membuat negara dalam bahaya kehancuran.
Apa yang dikemukakan mantan pentolan KPK Busro Mukodas bahwa korupsi adalah kejahatan
kemanusiaan. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa selama
tahun 2004 - 2010, ada 155 bupati / Walikota, 18 Gubernur dan ratusan anggota
DPRD yang tersangkut masalah hukum, dalam hal tindak pidana korupsi. Data KPK
menyebut sejak 2004 telah menerima lebih dari 50.000 pengaduan dari masyarakat
terkait dengan sejumlah kasus korupsi. Dari sejumlah pengaduan itu,
hingga kini hanya 10 % perkara korupsi yang berhasil ditangani oleh KPK.
Pendidikan Anti Korupsi
Menarik juga apa yang dilakukan oleh
Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dengan melibatkan profesi guru untuk
menulis anti korupsi. Perlu diapresisasi
apa yang telah dilakukan oleh Anti-Corruption
Taecher Supercamp 2016. Dari kegiatan-kegiatan seperti ini guru diajak
berkembang wawasannya mengetahui lebih jauh apa dampak dari kejahatan besar
yang namanya korupsi. Setidaknya dengan mengikuti kegiatan seperti Anti-Corruption
Taecher Supercamp 2016 bisa menularkan kepada anak didik bahaya akibat dari
perbuatan korupsi.
Seperti diketahui Sesuai amanat UU
No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pasal 6 huruf (d)
disebutkan bahwa salah satu tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, dalam menjalankan tugas dan fungsinya
KPK tidak bekerja sendirian. Oleh karena itu KPK ingin melibatkan para tenaga pendidik
dalam penulisan literatur antikorupsi.
Guru menulis anti korupsi sudah selayaknya diberikan. Mengingat guru
adalah penyambung lidah dari KPK. Dari guru yang bersentuhan langsung dengan
anak didik setidaknya diharapkan ada pengetahuan yang dikenalkan pada anak-anak
akibat bahaya korupsi. Seberapa banyak orang yang dirugikan akibat oknum-oknum
yang telah melakukan korupsi. Berapa banyak sekolah, rumahsakit yang
terbengkalai karena dana yang seharusnya masuk ke sekolah atau rumahsakit
lenyap oleh orang dengan cara mengkorupsinya.
Pendidikan anti korupsi setidaknya
bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Bila ada pelajarannya dengan
sendirinya anak akan tahu bahaya korupsi. Anak dilatih juga dengan soal-soal
tentang korupsi. Dari pelajaran anti korupsi
itu paling tidak akan terbentuk watak anak yang terdidik jauh dari korupsi.
Mereka tahu dari apa yang diajarkan dan tahu pula bagaimana untuk menjauhi
perbuatan korupsi.
Apa yang sudah mendarahdaging
tentang korupsi paling tidak sedikit demi sedikit akan diberantas. Tidak salah
bila KPK menggandeng guru dalam upaya pembelajaran guru menulis anti korupsi.
Dari yang sederhana ini setidaknya bisa menularkan pada anak-anak akan bahaya
korupsi. Dari yang terkecil mengingatkan anak-anak akan pembangunan yang sedang
berlangsung. Dalam setiap kesempatan mendidik anak-anak disisipkan pesan-pesan
bahaya akibat korupsi. Kalau saja tidak dikorupsi pembangunan akan berjalan
dengan mulus. Apa yang dicita-citakan pendahulu negara Indonesia menjadi negara yang makmur akan tercapai. Itu semua
ada syaratnya diantaranya pejabatnya tidak korupsi, penyelenggara negaranya
adalah orang-orang yang bersih. Semoga.
*) Guru SMPN 1
Gebang
nurdinkurniawan@ymail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar