ARTIKEL
A D O P S I
Oleh
: Nurdin Kurniawan, S.Pd.

Bagaimana
perasaan seorang anak yang hampir 40 tahun tidak bertemu dengan ibu kandungnya
lalu dengan berbagai usaha dan perjuangan akhirnya bisa bertemu? Tentu sebuah
pertemuan yang sangat mengharukan. Demikian kisah seorang anak yang bernama Andre Kuik warga negara Belanda untuk pertama kalinya memeluk
ibu kandungnya Kartini.
Penulis
menerima postingan video dari salah seorang teman di group WA. Kisah Andre Kuik
ini sungguh sangat menyentuh. Dengan perjuangan yang sangat panjang akhirnya ia
bersama sang istri bisa menemukan ibu biologis yang tak lain adalah ibu
kandungnya sendiri. Andre Kuik selama ini tinggal dan berdomisili di Belanda
mengikuti ayah dan ibu angkatnya yang warga negara Belanda.
Andre
Kuik diadopsi oleh keluarga yang berkewarganegaraan Belanda. Pengangkatan anak atau yang lebih dikenal dengan istilah “Adopsi” yang
dimaksud adalah mengambil anak orang lain menjadi anak sendiri dengan melalui
suatu proses, dilakukan demi untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai
perubahan status dari anak angkat tersebut kedalam praktek kehidupan masyarakat
karena tidak mempunyai anak atau karena tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan.
Selama prosesnya memenuhi
ketentuan sesuai dengan perundangan yang berlaku tentunya tak akan menimbulkan
masalah. Namun kemudian menjadi masalah manakala ada persyaratan-persyaratan yang
dilangkahi atau ada persyaratan yang dimanipulasi.
Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai
adopsi diatur dalam pasal 39 dan 40 yang mengatur sama seperti pasal 12
undang-undang nomor 4 tahun 1979 dengan menambah syarat calon orangtua angkat
harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat, pengangkatan anak
oleh warga negara asing merupakan upaya terakhir serta orangtua angkat wajib
memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul orangtua kandungnya.
Apabila tidak mengindahkan pasal tersebut maka diancam dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) sesuai pasal 79 undang-undang tersebut.
Bila
melihat kasus yang dilalami Andre Kuik sepertinya ada beberapa langkah tentang
adopsi yang terlewati. Disebutkan dalam
undang-undang diatas bahwa agama si anak harus sama dengan agama
orangtua angkatnya. Tenyata dari kasus Andre Kuik ternyata sampai Andre Kuik
besar mengikuti agama orangtua angkatnya.
Sungguh
pertemuan Andre Kuik dengan ibu kandungnya sendiri dalam kurun waktu 40 tahun
tak bertemu merupakan pertemuan yang mengharukan. Sampai empat kali postingan
video diputar seolah tak bosan untuk menyaksikannya. Ada kisah yang sungguh sangat
mengharukan yang bisa dipetik dari peristiwa bertemuanya anak kandung dengan
ibu kandungnya sendiri.
Kisah
Andre Kuik diadopsi ketika usia Andre Kuik
lebih dari empat bulan, Andre diadopsi warga Belanda Jan Kuik dan Mieke Kuik.
Dalam dokumen adopsi dan akta notaris, orang tua angkat Andre mendapatkan anak angkatnya
dari Yayasan Pangkuan si Cilik di Jakarta yang dipimpin oleh Lies Darmadji pada
23 Juni 1976. Andre Kuik sendiri tidak mempermasalahkan tentang adopsi. Hanya
saja sebagai manusia yang berada dilingkungan bule semua tentu si anak lama
kelamaan mempertanyakaan siapa sesungguhnya orangtua kandungnya sendiri. Dari
pengakuan orangtua angkatnya sendiri Andre Kuik tahu kalau orangtua biologisnya
berada di Indonesia.
Pada 2013 lalu, Andre dan Marjolein sang
istri berkunjung ke Indonesia dan dia menyempatkan diri ke Lampung. Kunjungan
pertama ke negara asalnya itu meninggalkan kesan mendalam. Dalam kunjungan
pertamanya ke Indonesia Andre merasa
berada di komunitas sendiri,
warna kulit saya sama, keramahan, dan itu terasa mendalam pada diri Andre.
Setahun berikutnya, Andre dan
Marjolein sempat mencari orang tuanya lewat para suster di Rumah Sakit Panti
Secanti tempat Andre lahir. Meski sempat
bertemu dengan seseorang yang mengenal
ayahnya, dia tak berhasil menemukan keluarganya. Suster di klinik tempat Andre lahir, menawarkan diri untuk ikut mencari, namun
pertemuan dengan kenalan ayahnya di masa muda tak memberinya petunjuk berarti
untuk dapat menemukan orang tua kandungnya.
Andre tak patah semangat dalam
mencari kebedadaan ibu kandungnya. Pada akhir 2017, Andre mendengar kabar dari
rekannya di Belanda yang berhasil bertemu dengan orang tua kandungnya di
Indonesia. Peristiwa itu membuat Andre kembali melakukan pencarian dengan
bantuan Yayasan Mijn Roots. Tak ingin kehilangan peristiwa yang sangat berharga
maka Andre terus dan terus berusaha
mencari kabar tentang orangtua
kandungnya.
Syarat
Adopsi
Seandainya
syarat-syarat WNA yang mengadopsi anak-anak dari Indonesia dipenuhi kasus seperti yang dialami Andre Kuik bisa
diminimalisir. Syarat calon orang tua
angkat WNA untuk bisa mengadopsi anak dari WNI seperti : a. sehat jasmani dan rohani b. berumur paling rendah 30
(tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun c. beragama sama dengan agama
calon anak angkat d. berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling
singkat 5 (lima) tahun f.
tidak merupakan pasangan sejenis g. tidak
atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak h. dalam keadaan mampu ekonomi
dan sosial i.
memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
Selain memenuhi syarat-syarat di
atas, calon orang tua angkat WNA juga harus memenuhi syarat tambahan yaitu: a. telah bertempat tinggal di
Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
b. mendapat persetujuan
tertulis dari pemerintah negara pemohon dan c. membuat
pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Kementerian Luar
Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Eko Murwantoro, tim pencari orang
tua kandung dari Yayasan Mijn Roots mulai menemukan titik terang. Dari beberapa
teman yang pernah hidup dengan orangtua Andre Kuik semasa hidupnya. Ditelusuri
pula rumah sakit dimana Andre lahir. Sampai akhirnya mengerucut pada Kartini
wanita tua yang tinggal di Pringsewu – Lampung. Untuk memastikan Kartini
merupakan orang tua Andre, Yayasan Mijn Roots melakukan tes DNA dan hasilnya sungguh
luar biasa positif. Sungguh pencarian yang tak mengenal lelah.
Andre merupakan salah satu dari 24
anak adopsi warga Belanda yang berhasil kembali bertemu dengan keluarga mereka
melalui bantuan Yayasan Mijn Roots. Yayasan Mijn Roots didirikan oleh Christine
Verhaagen dan Ana van Keulen untuk membantu anak-anak adopsi menemukan orang
tua kandung mereka.
Dari tayangan video pertemuan Andre
Kuik dengan ibu kandungnya sungguh pertemuan yang menyentuh hati. Walau penulis
bukan apa-apa dari Andre namun penulis ikut terharu melihat pertemuan yang
sungguh tak akan terlupakan oleh Andre Kuik dan ibu kandungnya Kartini.
Kegelisahan tampak di wajah Andre
dan matanya melihat ke setiap sudut kampung dari jendela mobil ketika Andre semakin mendekati kediaman ibu kandungnya.
Dari balik jendela mobil, puluhan warga desa tampak berkerumun dan tampak
penasaran menanti kedatangan 'si anak hilang'.
Ada satu
kalimat yag pertama kali dilontarkan Andre Kuik ketika memeluk ibu kandungnya.
“Ibu” sambil dipeluk erat sang ibu yang sudah melahirkannya. Andre ternyata
juga punya kakak yang masih hidup dan seorang adik perempuan. Suatu pertemuan
keluarga yang sangat mengharukan.
Dalam
kunjungan yang berlangsung selama satu pekan, Andre tampak ingin lebih jauh
mengenal keluarganya, melalui makanan, kebiasaan dan pekerjaan mereka, antara lain
ikut ke sawah dan melihat pembuatan batu bata, yang menjadi pekerjaan
sehari-hari kakak dan adiknya.
Seandainya saja tahapan-tahapan
tentang adopsi dipenuhi semua pihak tentunya kasus seperti Andre Kuik tak akan
seperti ini. Hampir 40 tahun sepanjang hayatnya baru bisa bertemu dengan ibu
biologisnya. Diluar sana masih banyak anak-anak Indonesia baik yang diadopsi di
Belanda, Prancis dan beberapa negara di Benua Eropa lainnya terputus dengan
orangtua kandungnya. Mereka tentu sangat ingin bertemu dengan ibu kadan bapak
kandungnya sendiri. Setidaknya jangan sampai anak-anak Indonesia yang diadopsi
oleh orangtua angkatnya di luar negeri terputus dengan orangtua biologisnya.
Syarat dan ketentuan tentang adopsi harus benar-benar dijalankan dengan baik
oleh semua pihak.
*) Praktisi Pendidikan
Domisili di Gebang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar