Mengenai Saya

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Nurdin Kurniawan, S.Pd. Bekerja sebagai PNS disalah satu sekolah di kota Kabupaten Cirebon. Selain sebagai guru aktif menulis di beberapa surat kabar yang ada di cirebon. Diorganisasi PGRI tercatat pula sebagai redaktur majalah Diaelktika, majalah milik PGRI Kab. Cirebon. Tinggal di Gebang yang merupakan Kampung Nelayan yang ada di Cirebon

Sabtu, 15 Juni 2019

Adopsi (Artikel)


ARTIKEL

A   D   O   P   S   I
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd.

            Bagaimana perasaan seorang anak yang hampir 40 tahun tidak bertemu dengan ibu kandungnya lalu dengan berbagai usaha dan perjuangan akhirnya bisa bertemu? Tentu sebuah pertemuan yang sangat mengharukan. Demikian kisah seorang anak yang bernama Andre Kuik warga negara Belanda untuk pertama kalinya memeluk ibu kandungnya Kartini.
            Penulis menerima postingan video dari salah seorang teman di group WA. Kisah Andre Kuik ini sungguh sangat menyentuh. Dengan perjuangan yang sangat panjang akhirnya ia bersama sang istri bisa menemukan ibu biologis yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Andre Kuik selama ini tinggal dan berdomisili di Belanda mengikuti ayah dan ibu angkatnya yang warga negara Belanda.
            Andre Kuik diadopsi oleh keluarga yang berkewarganegaraan Belanda. Pengangkatan anak atau yang lebih dikenal dengan istilah “Adopsi” yang dimaksud adalah mengambil anak orang lain menjadi anak sendiri dengan melalui suatu proses, dilakukan demi untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perubahan status dari anak angkat tersebut kedalam praktek kehidupan masyarakat karena tidak mempunyai anak atau karena tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan.
            Selama prosesnya memenuhi ketentuan sesuai dengan perundangan yang berlaku tentunya tak akan menimbulkan masalah. Namun kemudian menjadi masalah manakala ada persyaratan-persyaratan yang dilangkahi atau ada persyaratan yang dimanipulasi.
            Dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai adopsi diatur dalam pasal 39 dan 40 yang mengatur sama seperti pasal 12 undang-undang nomor 4 tahun 1979 dengan menambah syarat calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat, pengangkatan anak oleh warga negara asing merupakan upaya terakhir serta orangtua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul orangtua kandungnya. Apabila tidak mengindahkan pasal tersebut maka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sesuai pasal 79 undang-undang tersebut.
            Bila melihat kasus yang dilalami Andre Kuik sepertinya ada beberapa langkah tentang adopsi yang terlewati. Disebutkan dalam  undang-undang diatas bahwa agama si anak harus sama dengan agama orangtua angkatnya. Tenyata dari kasus Andre Kuik ternyata sampai Andre Kuik besar mengikuti agama orangtua angkatnya.
            Sungguh pertemuan Andre Kuik dengan ibu kandungnya sendiri dalam kurun waktu 40 tahun tak bertemu merupakan pertemuan yang mengharukan. Sampai empat kali postingan video diputar seolah tak bosan untuk menyaksikannya. Ada kisah yang sungguh sangat mengharukan yang bisa dipetik dari peristiwa bertemuanya anak kandung dengan ibu kandungnya sendiri.
            Kisah Andre Kuik diadopsi ketika  usia Andre Kuik lebih dari empat bulan, Andre diadopsi warga Belanda Jan Kuik dan Mieke Kuik. Dalam dokumen adopsi dan akta notaris, orang tua angkat Andre mendapatkan anak angkatnya dari Yayasan Pangkuan si Cilik di Jakarta yang dipimpin oleh Lies Darmadji pada 23 Juni 1976. Andre Kuik sendiri tidak mempermasalahkan tentang adopsi. Hanya saja sebagai manusia yang berada dilingkungan bule semua tentu si anak lama kelamaan mempertanyakaan siapa sesungguhnya orangtua kandungnya sendiri. Dari pengakuan orangtua angkatnya sendiri Andre Kuik tahu kalau orangtua biologisnya berada di Indonesia.
            Pada 2013 lalu, Andre dan Marjolein sang istri berkunjung ke Indonesia dan dia menyempatkan diri ke Lampung. Kunjungan pertama ke negara asalnya itu meninggalkan kesan mendalam. Dalam kunjungan pertamanya ke Indonesia Andre merasa  berada di komunitas  sendiri, warna kulit saya sama, keramahan, dan itu terasa mendalam pada diri Andre.
            Setahun berikutnya, Andre dan Marjolein sempat mencari orang tuanya lewat para suster di Rumah Sakit Panti Secanti tempat Andre  lahir. Meski sempat bertemu  dengan seseorang yang mengenal ayahnya, dia tak berhasil menemukan keluarganya. Suster di klinik tempat Andre  lahir, menawarkan diri untuk ikut mencari, namun pertemuan dengan kenalan ayahnya di masa muda tak memberinya petunjuk berarti untuk dapat menemukan orang tua kandungnya.
            Andre tak patah semangat dalam mencari kebedadaan ibu kandungnya. Pada akhir 2017, Andre mendengar kabar dari rekannya di Belanda yang berhasil bertemu dengan orang tua kandungnya di Indonesia. Peristiwa itu membuat Andre kembali melakukan pencarian dengan bantuan Yayasan Mijn Roots. Tak ingin kehilangan peristiwa yang sangat berharga maka  Andre terus dan terus berusaha mencari kabar tentang  orangtua kandungnya.
            Syarat Adopsi
            Seandainya syarat-syarat WNA yang mengadopsi anak-anak dari Indonesia dipenuhi  kasus seperti yang dialami Andre Kuik bisa diminimalisir. Syarat calon orang tua angkat WNA untuk bisa mengadopsi anak dari WNI seperti : a.    sehat jasmani dan rohani b.    berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun c.    beragama sama dengan agama calon anak angkat d.    berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e.    berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun f.     tidak merupakan pasangan sejenis g.    tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak h.    dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial i.      memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak.
            Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon orang tua angkat WNA juga harus memenuhi syarat tambahan yaitu: a.    telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
b.    mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon dan c.    membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
            Eko Murwantoro, tim pencari orang tua kandung dari Yayasan Mijn Roots mulai menemukan titik terang. Dari beberapa teman yang pernah hidup dengan orangtua Andre Kuik semasa hidupnya. Ditelusuri pula rumah sakit dimana Andre lahir. Sampai akhirnya mengerucut pada Kartini wanita tua yang tinggal di Pringsewu – Lampung. Untuk memastikan Kartini merupakan orang tua Andre, Yayasan Mijn Roots melakukan tes DNA dan hasilnya sungguh luar biasa positif. Sungguh pencarian yang tak mengenal lelah.
            Andre merupakan salah satu dari 24 anak adopsi warga Belanda yang berhasil kembali bertemu dengan keluarga mereka melalui bantuan Yayasan Mijn Roots. Yayasan Mijn Roots didirikan oleh Christine Verhaagen dan Ana van Keulen untuk membantu anak-anak adopsi menemukan orang tua kandung mereka.
            Dari tayangan video pertemuan Andre Kuik dengan ibu kandungnya sungguh pertemuan yang menyentuh hati. Walau penulis bukan apa-apa dari Andre namun penulis ikut terharu melihat pertemuan yang sungguh tak akan terlupakan oleh Andre Kuik dan ibu kandungnya Kartini.
            Kegelisahan tampak di wajah Andre dan matanya melihat ke setiap sudut kampung dari jendela mobil ketika Andre  semakin mendekati kediaman ibu kandungnya. Dari balik jendela mobil, puluhan warga desa tampak berkerumun dan tampak penasaran menanti kedatangan 'si anak hilang'.
Ada satu kalimat yag pertama kali dilontarkan Andre Kuik ketika memeluk ibu kandungnya. “Ibu” sambil dipeluk erat sang ibu yang sudah melahirkannya. Andre ternyata juga punya kakak yang masih hidup dan seorang adik perempuan. Suatu pertemuan keluarga yang sangat mengharukan.
             Dalam kunjungan yang berlangsung selama satu pekan, Andre tampak ingin lebih jauh mengenal keluarganya, melalui makanan, kebiasaan dan pekerjaan mereka, antara lain ikut ke sawah dan melihat pembuatan batu bata, yang menjadi pekerjaan sehari-hari kakak dan adiknya.
            Seandainya saja tahapan-tahapan tentang adopsi dipenuhi semua pihak tentunya kasus seperti Andre Kuik tak akan seperti ini. Hampir 40 tahun sepanjang hayatnya baru bisa bertemu dengan ibu biologisnya. Diluar sana masih banyak anak-anak Indonesia baik yang diadopsi di Belanda, Prancis dan beberapa negara di Benua Eropa lainnya terputus dengan orangtua kandungnya. Mereka tentu sangat ingin bertemu dengan ibu kadan bapak kandungnya sendiri. Setidaknya jangan sampai anak-anak Indonesia yang diadopsi oleh orangtua angkatnya di luar negeri terputus dengan orangtua biologisnya. Syarat dan ketentuan tentang adopsi harus benar-benar dijalankan dengan baik oleh semua pihak.


                                                                                                          *) Praktisi Pendidikan
                                                                                                              Domisili di Gebang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar