Mengenai Saya

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Nurdin Kurniawan, S.Pd. Bekerja sebagai PNS disalah satu sekolah di kota Kabupaten Cirebon. Selain sebagai guru aktif menulis di beberapa surat kabar yang ada di cirebon. Diorganisasi PGRI tercatat pula sebagai redaktur majalah Diaelktika, majalah milik PGRI Kab. Cirebon. Tinggal di Gebang yang merupakan Kampung Nelayan yang ada di Cirebon

Sabtu, 15 Juni 2019

ASA K II & PERAIH EMAS ASIAN GAMES (Artikel)




ASA K II & PERAIH EMAS ASIAN GAMES
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)

            Salah seorang rekan kerja yang sudah hamppir 27 tahun mengabdi sebagai guru honor mengemukakan kegelisahan hatinya setelah menyaksikan pemberian bonus peraih emas, perak dan perunggu pada Asian Games 2018. Betapa tidak! Para atlit yang meraih emas katakan saja mendapatkan bonus uang sebesar 1,5 miliar berupa tabungan. Belum lagi bonus-bonus yang lainnya. Ada lagi tambahannya mereka ini  ditawari menjadi PNS dengan tanpa tes.
            Sungguh bergelimang kemudahan untuk para atlit yang kemarin  di Asian Games menorehkan prestasi. Dalam hitungan yang hampir singkat mereka ini juga dijanjikan diangkat menjadi PNS. Teman saya tadi yang sudah hampir 27 tahun sebagai guru honorer  curhat tentang kemudahan yang diperoleh para atlit. Dalam hitungan waktu yang relatif singkat bisa menjadi PNS tanpa tes sementara teman saya tadi sudah terbentur umur untuk bisa mengikuti tes ditambah Honorer Katagori II (K II) sampai saat ini nasibnya belum jelas.
            Sebagai gambaran para talit yang meraih medali diganjar bonus oleh pemerintah. Sejumlah atlet Indonesia peraih medali Asian Games 2018 berkumpul di Istana Negara pada Minggu (2/9), guna menerima tabungan berisi bonus dari Presiden Joko Widodo. Bonus diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada sembilan perwakilan atlet peraih medali dalam bentuk buku tabungan dan ATM Bank Rakyat Indonesia.
Adapun besaran bonus untuk peraih emas perorangan sebesar Rp1,5 miliar, emas pasangan/ganda sebesar Rp1 miliar per-orang, dan emas beregu Rp750 juta per-orang. Bonus untuk peraih perak perorangan mendapatkan Rp500 juta, perak untuk ganda sebesar Rp400 juta per orang, dan perak beregu Rp300 juta per orang. Untuk peraih perunggu perorangan mendapatkan Rp250 juta, perunggu ganda Rp200 juta per orang, dan peraih perunggu beregu sebesar Rp150 juta per orang. Atlit kesejahteraannya benar-benar diperhatikan oleh pemerintah.
Itulah prestasi para atlit di Asian Games yang berlangsung dari tanggal 18 Agustus 2018 sampai 2 September 2018. Ada 40 cabang olahraga yang dipertandingkan. Indonesia berhasil menduduki peringkat 4 setelah peringkat pertama diduduki RRC, disusul Jepang dan  Korea Selatan. Medali yang diperoleh Indonesia di peringkat keempat adalah emas 31, perak 24 dan perunggu 43 dengan jumlah total medali 98.
Ironi Guru Honor
Dalam sebuah postingan di group WA   dari seorang teman dikatakan “Selamat untuk atlit Asian Games  yang juara dapat uang + mobil+ jadi PNS karena disebut sebagai pahlawan yang  bejasa bagi negara.... guru yang  sudah mengabdi bagi negara puluhan tahun sulit dapat apresiasi karena dianggap sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan kurang berjasa bagi negara”. Dilatar belakangnya berdiri ASN berpakaian coklat laki-laki dan perempuan.
Harapan Guru yang Katagori II dan peraih emas di Asian Games   bertolak belakang jauh sekali. Prestasi bisa memudahkan seseorang sementara yang biasa-biasa saja nasibnya juga nyaris tenggelam ditelan oleh waktu.
Ribuah guru honor sampai saat ini masih memperjuangkan nasibnya. Jangankan untuk mendapatkan milyaran rupiah, dalam2 tahun berturut-turut honornya dijumlah juga masih dibawah 10 juta. Pantas saja kalau sang teman tadi mengungkapkan kekecewaannya dengan perhatian yang sangat berlebihan dari pemerintah.
Sebagai teman harus bisa mengambil jalan tengah agar sang teman tadi jangan putus semangat. Bonus yang diberikan oleh pemerintah pada para atlit  merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena mereka telah  mengharumkan nama bangsa dan negara. Tentunya kasus seperti ini terbilang langka. Wajar jika kemudian pemerintah mengganjarnya dengan bonus yang memiliki arti bagi para atlit.
Bagi atlit sendiri bonus yang seperti bisa dibilang baru. Kita masih ingat atlit-atlit jaman dulu yang masa tuanya sengsara lalu menjual emas yang pernah diraih karena terdesak kebutuhan hidup. Kita masih ingat kasus yang menimpa juara IBF tinju Ellyas Pical. Masa tuanya harus bersusah payah sehingga sempat menjual medali yang pernah ia peroleh ketika masih jaya di olahraga tinju.
Sang teman tak bisa mengiyakan begitu saja. Dia berargumen kalau begitu anak-anak jangan sekolah saja. Biarkan dari kecil anak-anak ini dilatih jadi atlit. Biarkan mereka tidak usah pintar menguasai matematika, IPA, IPS dan sebagainya. Sudah sehari-harinya latih saja pada olahraga tertentu sehingga bisa berprestasi. Buat apa sekolah tinggi-tinggi! Guru yang mendidik anak-anak sampai pintar sampai sekarang masih belum tentu nasibnya. Itulah sebuah curahan sang guru honor pada penulis.
Formasi tes CPNS di Tahun 2018 tentunya setelah dikurangi para atlit yang peraih medali menjadi PNS. Para atlit ini memang diberi kemudahan dan fasilitas oleh pemerintah selain bonus berupa uang. Bahkan pemerintah melalui Menteri PU dan Perumahan Rakyat sedang membangun rumah tipe 36 untuk para atlit peraih medali emas. Formasi CPNS sisanya diberikan untuk peserta umum yang usianya dibatasi dari terendah 18 tahun dan paling tua 30 tahun.
Adanya batasan usia 30 tahun menjadikan para honorer yang usinya diatas 30 tahun banyak yang terpental. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat terbentur faktor usia. Hilanglah harapan untuk menjadi PNS! Mengabdi berpuluh-puluh tahun berharap pemerintah memperhatikan nasibnya kini pupus sudah. Katagori II tidak jelas juntrungannya, kini formasi yang ada dibatasi usianya. Hanya bisa bilang nasibku kok jadi begini!
Seperti itulah realita yang ada sebuah ungkapan kesedihan guru honor yang pernah curhat pada penulis. Tak bisa berbuat banyak karena penulis bukan seorang pengambil kebijakan. Hanya saja bisa mewakili asa dari mereka yang menyatakan dirinya Guru Honorer Katagori II. Honorer K II yang dahulu sempat dijanjikan akan diangkat menjadi PNS. Setelah negosisasi yang panjang antara penerintah, DPR dan MA untuk mengambil fatwa tentang umur yang sudah kadaluwarsa, kini.... belum juga ada kejelasannya padahal Menteri RB PANnya sudah 2 kali ganti. Adanya aturan umur yang serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2018 (lahir sebelum 30 November 1998), untuk pelamar S.1 setinggi-tingginya 30 Tahun (lahir setelah 30 November 1986), untuk pelamar S2 setinggi-tingginya 32 tahun (lahir setelah 30 November 1984). Adanya aturan ini menambah pupus harapan yang sudah lama dinanti-nantikan.
Selamat untuk para peraih medali di Asian Games dengan berbagai bonus dan kemudahan menjadi PNS oleh pemerintah. Selamat berjuang pula untuk rekan-rekan yang akan ikut seleksi CPNS melalui jalur orang biasa kebanyakan. Prestasi memang memberikan kemudahan namun bukan berarti yang belum berprestasi tidak mendapatkan tempat. Semuanya memiliki peluang yang sama untuk bisa diangkat menjadi PNS. Selamat berjuang!

                                                                                    *) Praktisi Pendidikan
                                                                                        Tinggal di Gebang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar