Mengenai Saya

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Nurdin Kurniawan, S.Pd. Bekerja sebagai PNS disalah satu sekolah di kota Kabupaten Cirebon. Selain sebagai guru aktif menulis di beberapa surat kabar yang ada di cirebon. Diorganisasi PGRI tercatat pula sebagai redaktur majalah Diaelktika, majalah milik PGRI Kab. Cirebon. Tinggal di Gebang yang merupakan Kampung Nelayan yang ada di Cirebon

Selasa, 18 Juni 2019

B E L A N E G A R A (Artikel)


ARTIKEL

B E L A    N E G A R A
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)


            Jumlah peduduk Indonesia yang merupakan terbesar keempat didunia menjadi  salah satu modal yang potensial. Dengan jumlah penduduk yang besar ini tentunya disegani negara-negara tetangga. Dilain hal negara ini dihadapkan dengan situasi dan kondisi bangsa yang tidak menentu terutama dalam bidang keamanan dengan maraknya aksi terorisme, tindak anarkis maupun kejahatan dengan kekerasan. Maka ada beberapa pemikiran yang mengemuka tentang perlunya penerapan wajib militer di Indonesia. Melihat potensi yang besar ini pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuat kejutan dengan mewajibkan warga Indonesia dari tingkat TK sampai umur 50 tahun ikut Bela Negara. Dasar hukum dari program ini adalah UUD 1945 Pasal 27 dan UU Pertahanan No 3 tahun 2002. Antara lain berbunyi, bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban bela negara.
            Digulirkannya program yang akan merekrut orang dalam  jumlah yang sangat banyak tentu mengundang beragam tanggapan. Rencana Kementerian Pertahanan melatih 100 juta rakyat Indonesia untuk program Bela Negara jadi pembicaraan . Menhan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak meniru negara Singapura dan Korea Utara yang mewajibkan rakyatnya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan militer
Seperti dikutip salah satu laman nasional Tempo.co. Ryamizard menegaskan, program Bela Negara bukanlah wajib militer. "Bela negara salah satu bentuk disiplin pribadi yang akan membentuk disiplin kelompok, seterusnya disiplin nasional. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan, Mayjen Hartind Asrin menambahkan, materi Bela negara nantinya meliputi, pemahaman empat pilar negara, sistem pertahanan semesta dan pengenalan alutsista TNI. Juga ditambah lima nilai cinta tanah air, sadar bangsa, rela berkorban, dan pancasila sebagai dasar negara.
Apapun namanya bela negara ataupun wajib militer program seperti ini pernah menjadi perdebatan yang cukup sengit. Wajib militer sendiri sudah lama coba diundangkan. RUU Wajib Militer atau dalam bahasa Kementerian Pertahanan disebut RUU komponen cadangan sudah disepakati masuk dalam Proglegnas 2013. Kesepakatan diambil setelah Rapat Kerja Kementerian Pertahanan dan DPR pada 20 Mei 2013. Nantinya bila RUU komponen tentara cadangan disahkan hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen tentara cadangan. Dalam pasal 8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil dan warga negara yang sudah berumur 18 tahun. Selain mereka, mantan prajurit TNI juga wajib menjadi komponen
cadangan pertahanan negara (Komcad). RUU ini sendiri sudah sejak tahun 2002 hilir mudik di gedung dewan dan banyak kalangan menentang.
Ketika kuliah ada bentuk wajib bela negara diantaranya ada mata  kuliah kewiraan. Disamping itu mahasiswa yang ingin memahami betul bentuk wajib bela negara ada yang namanya Resimen Mahasiswa (Menwa). Mereka yang tergabung dalam Menwa dilatih dan didik ala militer. Tertanam dalam mereka yang  menjadi anggota menwa sikap disiplin yang jauh lebih bagus daripada mahasiswa yang tidak mengikuti Menwa. Program seperti yang dijalani Menwa sepertinya sangat efektif dalam menjaring setiap warga negara dalam mengikuti bela negara.
Pro Kontra
Bila ada bentuk wajib bela negara seperti yang digulirkan Mentei Pertahanan apalagi yang menyangkut orang banyak wajar jikalau menimbulkan pro dan kontra. Yang pro tentunya berpijak pada payung hukum seperti UUD 1945 Pasal 27 dan UU Pertahanan No 3 tahun 2002. Antara lain berbunyi, bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban bela negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta tanah air untuk mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu menempatkan usaha bela negara lebih tinggi dari wajib militer serta perlu melibatkan seluruh unsur dengan militer sebagai kekuatan utamanya. Wajib bela negara ini  diwujudkan dalam empat poin, yaitu 1. Pendidikan kewarganegaraan 2. Pelatihan dasar militer wajib 3. Menjadi TNI, dan 4. Pelatihan sesuai profesi masing-masing ujar Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal seperti dikutip  Tempo.co.
Pengertian wajib militer (conscription/duty service) adalah kewajiban bagi warga suatu negara yang telah mencapai usia tertentu untuk menempuh pendidikan dan selanjutnya mengabdi sebagai anggota militer di negara tersebut dengan jangka waktu tertentu. Apabila telah selesai menempuh wajib militer sesuai jangka waktu yang ditentukan yang bersangkutan dapat keluar dari militer dan melanjutkan karier atau kegiatan di bidang lain. Namun jika yang bersangkutan tetap ingin lanjut berkarier di militer masih diperbolehkan sesuai kelayakan yang bersangkutan.
Negara yang masih menerapkan wajib militer diantaranya Korea Utara, Korea Selatan, Israel. Seperti di Israel tak hanya pria, pemerintah Israel juga mewajibkan wanita yang berusia 18 tahun dan sehat harus ikut wajib militer. Mereka pun dilatih dengan keras layaknya seorang tentara reguler. Sulit untuk mangkir dari wajib militer di Israel karena pemerintah mengawasi dengan ketat.
Penolakan wajib militer ataupun bela negara merujuk pada Resolusi PBB tahun 1998. Resolusi ke-88 yang berisi penolakan terhadap wajib militer. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan senjata.
Beberapa negara sudah menerapkan dan mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember 2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian Bosnia juga mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut wajib militer tahun 2011.
Indonesia pun pernah mempunyai peraturan wajib militer yang memperhatikan Conscientious Objectors dan tidak memberikan sanksi pidana. Pada Undang-undang No 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara mengikuti wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi manusia. Dalam Pasal 10 disebut Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:
a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.
Apapaun sikap yang diambil oleh yang pro maupun yang kontra tentu ada plus minusnya. Sebagai warga negara tentu  menjunjung tinggi upaya-upaya yang dilakukan untuk membela negara. Hanya bentuk dan mekanismenya harus disesuaikan dengan kondisi sekarang. Bentuk-bentuk bela negara sendiri banyak macamnya seperti melestarikan budaya, belajar dengan rajin bagi para pelajar, taat akan hukum dan aturan-aturan negara, mencintai produk-produk dalam negeri dan masih banyak yang lainnya. Berharap apa yang digulirkan Kementerian Pertahanan bisa dimengerti oleh  warga negara walau masih banyak yang mempertanyakan.

                                                                                               *) Praktisi Pendidikan
                                                                                                   Domisili di Gebang

  .
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar