ARTIKEL
B E L A N E G A R A
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)
Jumlah
peduduk Indonesia yang merupakan terbesar keempat didunia menjadi salah satu modal yang potensial. Dengan jumlah
penduduk yang besar ini tentunya disegani negara-negara tetangga. Dilain hal negara
ini dihadapkan dengan situasi dan kondisi bangsa yang tidak menentu terutama
dalam bidang keamanan dengan maraknya aksi terorisme, tindak anarkis maupun
kejahatan dengan kekerasan. Maka ada beberapa pemikiran yang mengemuka tentang
perlunya penerapan wajib militer di Indonesia. Melihat potensi yang besar ini
pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuat kejutan dengan mewajibkan
warga Indonesia dari tingkat TK sampai umur 50 tahun ikut Bela Negara. Dasar
hukum dari program ini adalah UUD 1945 Pasal 27 dan UU Pertahanan No 3 tahun
2002. Antara lain berbunyi, bahwa setiap orang punya hak dan kewajiban bela
negara.
Digulirkannya
program yang akan merekrut orang dalam
jumlah yang sangat banyak tentu mengundang beragam tanggapan. Rencana
Kementerian Pertahanan melatih 100 juta rakyat Indonesia untuk program Bela
Negara jadi pembicaraan . Menhan Ryamizard Ryacudu menegaskan tidak meniru negara Singapura dan Korea Utara
yang mewajibkan rakyatnya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan militer
Seperti dikutip salah satu laman
nasional Tempo.co. Ryamizard
menegaskan, program Bela Negara bukanlah wajib militer. "Bela negara salah
satu bentuk disiplin pribadi yang akan membentuk disiplin kelompok, seterusnya
disiplin nasional. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian
Pertahanan, Mayjen Hartind Asrin menambahkan, materi Bela negara nantinya
meliputi, pemahaman empat pilar negara, sistem pertahanan semesta dan
pengenalan alutsista TNI. Juga ditambah lima nilai cinta tanah air, sadar
bangsa, rela berkorban, dan pancasila sebagai dasar negara.
Apapun namanya bela negara ataupun
wajib militer program seperti ini pernah menjadi perdebatan yang cukup sengit. Wajib
militer sendiri sudah lama coba diundangkan. RUU Wajib Militer atau dalam
bahasa Kementerian Pertahanan disebut RUU komponen cadangan sudah disepakati
masuk dalam Proglegnas 2013. Kesepakatan diambil setelah Rapat Kerja Kementerian
Pertahanan dan DPR pada 20 Mei 2013. Nantinya bila RUU komponen tentara
cadangan disahkan hampir setiap warga negara wajib menjadi komponen tentara
cadangan. Dalam pasal 8 dan 9 disebut Pegawai Negeri Sipil dan warga negara
yang sudah berumur 18 tahun. Selain mereka, mantan prajurit TNI juga wajib
menjadi komponen
cadangan pertahanan negara (Komcad). RUU ini sendiri sudah sejak tahun 2002 hilir mudik di gedung dewan dan banyak kalangan menentang.
cadangan pertahanan negara (Komcad). RUU ini sendiri sudah sejak tahun 2002 hilir mudik di gedung dewan dan banyak kalangan menentang.
Ketika kuliah ada bentuk wajib bela negara
diantaranya ada mata kuliah kewiraan. Disamping
itu mahasiswa yang ingin memahami betul bentuk wajib bela negara ada yang
namanya Resimen Mahasiswa (Menwa). Mereka yang tergabung dalam Menwa dilatih
dan didik ala militer. Tertanam dalam mereka yang menjadi anggota menwa sikap disiplin yang
jauh lebih bagus daripada mahasiswa yang tidak mengikuti Menwa. Program seperti
yang dijalani Menwa sepertinya sangat efektif dalam menjaring setiap warga negara
dalam mengikuti bela negara.
Pro
Kontra
Bila ada bentuk wajib bela negara
seperti yang digulirkan Mentei Pertahanan apalagi yang menyangkut orang banyak
wajar jikalau menimbulkan pro dan kontra. Yang pro tentunya berpijak pada payung hukum seperti UUD 1945 Pasal 27
dan UU Pertahanan No 3 tahun 2002. Antara lain berbunyi, bahwa setiap orang
punya hak dan kewajiban bela negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku
warga negara yang dijiwai oleh rasa cinta tanah air untuk mengatasi segala
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri.
Oleh karena itu menempatkan usaha bela negara lebih tinggi dari wajib militer
serta perlu melibatkan seluruh unsur dengan militer sebagai kekuatan utamanya.
Wajib bela negara ini diwujudkan dalam
empat poin, yaitu 1. Pendidikan kewarganegaraan 2. Pelatihan dasar militer
wajib 3. Menjadi TNI, dan 4. Pelatihan sesuai profesi masing-masing ujar Direktur
Bela Negara Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama M. Faisal seperti dikutip Tempo.co.
Pengertian wajib militer (conscription/duty
service) adalah kewajiban bagi warga suatu negara yang telah mencapai usia
tertentu untuk menempuh pendidikan dan selanjutnya mengabdi sebagai anggota
militer di negara tersebut dengan jangka waktu tertentu. Apabila telah selesai
menempuh wajib militer sesuai jangka waktu yang ditentukan yang bersangkutan
dapat keluar dari militer dan melanjutkan karier atau kegiatan di bidang lain.
Namun jika yang bersangkutan tetap ingin lanjut berkarier di militer masih
diperbolehkan sesuai kelayakan yang bersangkutan.
Negara yang masih menerapkan wajib
militer diantaranya Korea Utara, Korea Selatan, Israel. Seperti di Israel tak
hanya pria, pemerintah Israel juga mewajibkan wanita yang berusia 18 tahun dan
sehat harus ikut wajib militer. Mereka pun dilatih dengan keras layaknya
seorang tentara reguler. Sulit untuk mangkir dari wajib militer di Israel
karena pemerintah mengawasi dengan ketat.
Penolakan wajib militer ataupun bela
negara merujuk pada Resolusi PBB tahun 1998. Resolusi ke-88 yang berisi
penolakan terhadap wajib militer. Istilah yang diberikan PBB yaitu Conscientious Objectors. Harafiahnya
berarti penolakan hati nurani. PBB mencoba mengakui hak asasi manusia yang
mempunyai keyakinan agamanya, bahwa penyelesaian konflik tidak harus dengan
senjata.
Beberapa negara sudah menerapkan dan
mencabut wajib militer. Republik Ceko mencabut wajib militer sejak Desember
2004. Hongaria turut membekukan wajib militer pada November 2004. Kemudian
Bosnia juga mencabut wajib militer pada Januari 2006. Jerman baru mencabut
wajib militer tahun 2011.
Indonesia pun pernah mempunyai
peraturan wajib militer yang memperhatikan Conscientious
Objectors dan tidak memberikan sanksi pidana. Pada Undang-undang No 66
Tahun 1958 tentang Wajib Militer terdapat pasal yang membebaskan warga negara
mengikuti wajib militer berdasarkan kepercayaannya dan mengakui hak asasi
manusia. Dalam Pasal 10 disebut Wajib-militer tidak dikenakan terhadap:
a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.
a. Mereka yang dalam, keadaan sedemikian, sehingga apabila mereka dipanggil untuk wajib-militer akan mengakibatkan kesukaran hidup bagi orang lain yang menjadi tanggungannya
b. Mereka yang menjabat suatu jabatan agama atau perikemanusiaan yang ajarannya tidak membolehkan.
Apapaun sikap yang diambil oleh yang
pro maupun yang kontra tentu ada plus minusnya. Sebagai warga negara tentu menjunjung tinggi upaya-upaya yang dilakukan
untuk membela negara. Hanya bentuk dan mekanismenya harus disesuaikan dengan
kondisi sekarang. Bentuk-bentuk bela negara sendiri banyak macamnya seperti melestarikan budaya, belajar dengan rajin bagi para pelajar, taat akan hukum dan aturan-aturan negara, mencintai produk-produk dalam negeri dan masih banyak yang lainnya. Berharap
apa yang digulirkan Kementerian Pertahanan bisa dimengerti oleh warga negara walau masih banyak yang
mempertanyakan.
*) Praktisi Pendidikan
Domisili di Gebang
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar