ARTIKEL
WASPADA dengan PINJAMAN ONLINE
Oleh
: Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)

Berselancar didunia
maya memang sangat mengasyikkan. Hanya duduk didepan monitor namun bisa
menjelajah kemana-mana sampai ke suatu wilayah yang kita sendiri kakinya belum menginjakkan
didaerah itu. Salah satu yang paling banyak diminati adalah facebook. Banyak
hal yang bisa dijumpai dari pertemanan sampai
promosi suatu barang.
Salah satu yang
sering penulis jumpai diantaranya adalah pinjaman online. Yang berbau online memang sedang tenar sekali, mulai dari ojek
online (ojol), layanyanan perbankan online
dan kini pinjaman online.
Sekilas dari iklannya
sangat menarik sekali. Ada banyak layanan aplikasi pinjaman online. Ketika kita membuka salah satu
diantaranya maka pinjaman online yang
lainnnya pasti akan bermunculan. Sudah seperti diset seperti itu. Buka satu
maka akan bemunculan web yang lainnya.
Penulis mencoba salah
satu diantaranya. Disitu ada salah satu layanan pinjaman online.Tertulis bisa
pinjam 2 juta rupiah cair hanya dalam lima menit. Tidak dijelaskan aturan
mainnya. Calon nasabah biasanya terjebak karena butuh uang dengan segera. Bila
ada iklan yang bisa mengatasi masalah dengan memberikan pinjaman tanpa ada agunan tentu sangatlah tertarik.
Setelah masuk disalah
satu layanan lalu kita diminta memfoto KTP terus meminta foto kita yang sedang
memegang KTP. Bila sudah ada beberapa pesyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Calon konsumen
tidak tahu ia akan bisa diberi pinjaman berapa, waktunya berapa lama,
pembayarannya nanti bagaimana, hal-hal sepertti itu tidak dijelaskan diawal.
Beda dengan layanan pinjaman di bank yang sudah biasa kita melakukan transaksi.
Setelah semuanya
dilalui maka pihak pengelola akan membalas dengan berapa jumlah uang yang bisa
dipinjam. Dari yang ada diiklannya biasanya dikabulkan angka yang ada dibawahnya.
Misal pinjam 2 juta maka setelah melalui proses bisa dikabulkan 1.500.000 atau
lebih kecil dari itu dengan waktu pengembalian hanya 14 hari.
Calon konsumen kaget
ternyata waktu yang diberikan pihak peminjam bukan untuk jangka waktu yang
lama. Hanya 14 hari dari realisasi. Yang paling mengejutkan adalah suku bunga
yang diluar kewajaran. Pihak pengelola
biasanya memberikan suku bunga diatas suku bunga perbankan. Suku bunga
diatas 30 persen atau setidaknya 2,14 %
per hari atau bahkan lebih.
Bagi mereka yang
sudah kejebak sedang butuh duit maka pinjaman seperti itu diiyakan saja.
Setidaknya pinjam kemana-mana sangat sulit jadi adanya pinjaman online seperti ini dikatakan sangat
membantu. Namun bibalik itu semua sudah terlilit dengan yang namanya rentenir online.
Terjebak
Rentenir
Bila diperbankan
kalau ada nasabah yang macet dalam pembayaran dan kita mau meminjam lagi tentu
pihak bank akan menolak. Pinjaman pertama saja angsurannya macet maka bisa
dipastikan pinjaman berikutnya tak akan beda jauh. Di pinjaman online ini justru hal ini yang
diinginkan. Bila nasabah pinjam dan macet dalam pengembaliannya maka akan
ditawarkan lagi pinjaman berikutnya. Hal ini dilakukan agar peminjam bisa
mengembalikan cicilan pinjaman yang pertama.
Peminjam tanpa
menyadari disodori dengan pinjaman berikutnya yang angkaya lebih besar dari
pinjaan pertama tentu sangat bangga. Disaat-saat yang sulit mendapatkan tawaran
pinjaman lagi. Dikiranya hal ini bisa membantu pembayaran untuk pinjaman
pertama yang macet. Namun justru disinilah sebenarnya yang namanya petaka
sedang dimulai. Si peminjam tak akan bisa keluar dari jerat rentenir online. Apapun akan dilakukan pihak peminjam online agar uangnya bisa kembali lagi.
Ketika nasabah mulai
bingung dengan bagaimana bisa mengembalikan angsuran datang sms dari aplikasi
lain yang juga sama-saman pinjaman online.
Mereka ini sepertinya terhubung antara satu dengan yang lainnya. Sama-sama
menawarkan pinjaman dengan tanpa agunan dan mudah sekali cairnya. Konsumen
akhirnya lupa dengan hutang yang pertama dengan aplikasi disalah satu pinjaman online dan terus berhubungan dengan
aplikasi lain yang juga menawarkan pinjaman online.
Kalau sudah seperti ini kita sudah terjebak ikatan rentenir online dengan pinjam kebeberapa aplikasi.
Sudah banyak sekali
korbannya yang kemudian para korban pinjaman online kemudian bertemu dan
berbagi cerita, dan mencoba mencari cara untuk lepas dari cekikan utang dan
teror debt collector. Mereka melapor ke Polda Metro Jaya, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Menurut detik.com. ratusan
pelapor itu menghasilkan 10 pengaduan ke LBH Jakarta. Dari Mei sampai 2
November 2018, sudah ada 10 pengaduan. Tidak semua pengadu datang atas nama diri sendiri,
tapi juga atas nama kelompok,” ujar Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara publik
bidang perkotaan dan masyarakat urban di LBH Jakarta.
Banyaknya laporan dari nasabah
pinjaman online membuat LBH Jakarta membuka posko pengaduan, baik secara
online maupun offline hingga 25 November. Menurut Jeanny,
persoalan pinjol berpusar pada bunga yang tinggi, perjanjian yang tak jelas di
awal, dan proses penagihan yang mengintimidasi.
Ada yang perhitungannya sangat tidak
jelas, ada bunga, ada denda, ada provisi (biaya administrasi), tapi tidak
ditentukan di awal. Itu persoalan bunga. Terus persoalan penagihan: teror,
intimidasi, ancaman, fitnah, dan penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada si
peminjam, tapi juga kepada kerabatnya. Pihak pengelola pinjaman online rupanya bisa mengakses nomer
telepon sipeminjam sampai-sampai nomer orang yang ada di HP kita bisa dihubungi
secara langsung. Bila bayarannya macet mereka tidak segan-segan mengebel nomer
yang ada di HP kita. Tentu hal ini sangat membuat malu kita sebagai peminjam.
Praktik-praktik penagihan yang
meneror, mengancam, dan melecehkan itu merupakan pelanggaran pidana. Hal lain
yang bisa termasuk pidana ialah soal pengambilan, pengumpulan, dan penggunaan data pribadi nasabah.
Selama ini regulasi soal pinjaman online
hanya terdapat di Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016. Aturan tersebut
mensyaratkan semua penyelenggaran pinjaman online untuk mendaftarkan
diri ke OJK. Namun regulasi tidak pernah bisa mengalahkan pertumbuhan cepat
teknologi. Maka kebijakan lain yang kemudian diterbitkan OJK ialah mengatur
berbagai jenis fintech itu untuk masuk dalam regulatory sandbox
(program uji coba bagi start-up fintech) sesuai POJK No. 13 Tahun 2018.
Selama
berada dalam regulatory sandbox, standar prosedur pengelolaan
kelembagaan, model bisnis, risiko, teknologi platform, penanganan perlindungan
konsumen, serta pencegahan pencucian dan pendanaan kegiatan terorisme, menjadi
bagian-bagian yang akan diawasi oleh OJK.
Mudah-mudahan kita yang belum
terjebak pada rentenir online jangan
sekai-kali tergoda dengan iklan yang ada di facebook, instagram, twitter
tentang pinjaman online yang hanya
memfoto KTP saja sebagai syaratnya. Sekali kita terjebak dalam pinjaman online sudah bisa dipastikan akan
terjerat rentenir. Walau mereka menolak dikatakan rentenir namun nyatanya usaha
yang dilakukan tak jauh-jauh dari praktek rentenir. Di
luar negeri, biasanya disebut Shark Loan inilah sebetulnya yang disebut
rentenir online.
Manusia memang banyak sekali kebutuhannya , tapi
mudah-mudahan ada jalan lain yang bisa ditempuh agar terlepas dari masalah
keuangan. Jangan sekali-kali mencoba untuk mengunduh aplikasi ini yang bisa berakibat
keterusan yang membuat kita tak akan bisa lepas dari jerat hutang.
*) Praktisi Pendidikan
Tinggal di Gebang

Tidak ada komentar:
Posting Komentar