Mengenai Saya

Foto saya
Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
Nurdin Kurniawan, S.Pd. Bekerja sebagai PNS disalah satu sekolah di kota Kabupaten Cirebon. Selain sebagai guru aktif menulis di beberapa surat kabar yang ada di cirebon. Diorganisasi PGRI tercatat pula sebagai redaktur majalah Diaelktika, majalah milik PGRI Kab. Cirebon. Tinggal di Gebang yang merupakan Kampung Nelayan yang ada di Cirebon

Sabtu, 15 Juni 2019

WASPADA dengan PINJAMAN ONLINE (Artikel)


ARTIKEL

WASPADA dengan PINJAMAN ONLINE
Oleh : Nurdin Kurniawan, S.Pd. *)

           
Berselancar didunia maya memang sangat mengasyikkan. Hanya duduk didepan monitor namun bisa menjelajah kemana-mana sampai ke suatu wilayah yang kita sendiri kakinya belum menginjakkan didaerah itu. Salah satu yang paling banyak diminati adalah facebook. Banyak hal yang bisa dijumpai dari pertemanan sampai  promosi suatu barang.
Salah satu yang sering penulis jumpai diantaranya adalah pinjaman online. Yang berbau online  memang sedang tenar sekali, mulai dari ojek online (ojol), layanyanan perbankan online dan kini pinjaman online.
Sekilas dari iklannya sangat menarik sekali. Ada banyak layanan aplikasi pinjaman online. Ketika kita membuka salah satu diantaranya maka pinjaman online yang lainnnya pasti akan bermunculan. Sudah seperti diset seperti itu. Buka satu maka akan bemunculan web yang lainnya.
Penulis mencoba salah satu diantaranya. Disitu ada salah satu layanan pinjaman online.Tertulis bisa pinjam 2 juta rupiah cair hanya dalam lima menit. Tidak dijelaskan aturan mainnya. Calon nasabah biasanya terjebak karena butuh uang dengan segera. Bila ada iklan yang bisa mengatasi masalah dengan memberikan pinjaman  tanpa ada agunan tentu sangatlah tertarik.
Setelah masuk disalah satu layanan lalu kita diminta memfoto  KTP terus meminta foto kita yang sedang memegang KTP. Bila sudah ada beberapa pesyaratan  lainnya yang harus dipenuhi. Calon konsumen tidak tahu ia akan bisa diberi pinjaman berapa, waktunya berapa lama, pembayarannya nanti bagaimana, hal-hal sepertti itu tidak dijelaskan diawal. Beda dengan layanan pinjaman di bank yang sudah biasa kita melakukan transaksi.
Setelah semuanya dilalui maka pihak pengelola akan membalas dengan berapa jumlah uang yang bisa dipinjam. Dari yang ada diiklannya biasanya dikabulkan angka yang ada dibawahnya. Misal pinjam 2 juta maka setelah melalui proses bisa dikabulkan 1.500.000 atau lebih kecil dari itu dengan waktu pengembalian hanya 14 hari.
Calon konsumen kaget ternyata waktu yang diberikan pihak peminjam bukan untuk jangka waktu yang lama. Hanya 14 hari dari realisasi. Yang paling mengejutkan adalah suku bunga yang diluar kewajaran. Pihak pengelola  biasanya memberikan suku bunga diatas suku bunga perbankan. Suku bunga diatas 30 persen atau  setidaknya 2,14 % per hari atau bahkan lebih.
Bagi mereka yang sudah kejebak sedang butuh duit maka pinjaman seperti itu diiyakan saja. Setidaknya pinjam kemana-mana sangat sulit jadi adanya pinjaman online seperti ini dikatakan sangat membantu. Namun bibalik itu semua sudah terlilit dengan yang namanya rentenir online.
Terjebak Rentenir
Bila diperbankan kalau ada nasabah yang macet dalam pembayaran dan kita mau meminjam lagi tentu pihak bank akan menolak. Pinjaman pertama saja angsurannya macet maka bisa dipastikan pinjaman berikutnya tak akan beda jauh. Di pinjaman online ini justru hal ini yang diinginkan. Bila nasabah pinjam dan macet dalam pengembaliannya maka akan ditawarkan lagi pinjaman berikutnya. Hal ini dilakukan agar peminjam bisa mengembalikan cicilan pinjaman yang pertama.
Peminjam tanpa menyadari disodori dengan pinjaman berikutnya yang angkaya lebih besar dari pinjaan pertama tentu sangat bangga. Disaat-saat yang sulit mendapatkan tawaran pinjaman lagi. Dikiranya hal ini bisa membantu pembayaran untuk pinjaman pertama yang macet. Namun justru disinilah sebenarnya yang namanya petaka sedang dimulai. Si peminjam tak akan bisa keluar dari jerat rentenir online. Apapun  akan dilakukan pihak peminjam online agar uangnya bisa kembali lagi.
Ketika nasabah mulai bingung dengan bagaimana bisa mengembalikan angsuran datang sms dari aplikasi lain yang juga sama-saman pinjaman online. Mereka ini sepertinya terhubung antara satu dengan yang lainnya. Sama-sama menawarkan pinjaman dengan tanpa agunan dan mudah sekali cairnya. Konsumen akhirnya lupa dengan hutang yang pertama dengan aplikasi disalah satu pinjaman online dan terus berhubungan dengan aplikasi lain yang juga menawarkan pinjaman online. Kalau sudah seperti ini kita sudah terjebak ikatan rentenir online dengan pinjam kebeberapa aplikasi.
Sudah banyak sekali korbannya yang kemudian para korban pinjaman online kemudian bertemu dan berbagi cerita, dan mencoba mencari cara untuk lepas dari cekikan utang dan teror debt collector. Mereka melapor ke Polda Metro Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Menurut detik.com. ratusan pelapor itu menghasilkan 10 pengaduan ke LBH Jakarta. Dari Mei sampai 2 November 2018, sudah ada 10 pengaduan. Tidak  semua pengadu datang atas nama diri sendiri, tapi juga atas nama kelompok,” ujar Jeanny Silvia Sari Sirait, pengacara publik bidang perkotaan dan masyarakat urban di LBH Jakarta.
            Banyaknya laporan dari nasabah pinjaman online membuat LBH Jakarta membuka posko pengaduan, baik secara online maupun offline hingga 25 November. Menurut Jeanny, persoalan pinjol berpusar pada bunga yang tinggi, perjanjian yang tak jelas di awal, dan proses penagihan yang mengintimidasi.
            Ada yang perhitungannya sangat tidak jelas, ada bunga, ada denda, ada provisi (biaya administrasi), tapi tidak ditentukan di awal. Itu persoalan bunga. Terus persoalan penagihan: teror, intimidasi, ancaman, fitnah, dan penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada si peminjam, tapi juga kepada kerabatnya. Pihak pengelola pinjaman online rupanya bisa mengakses nomer telepon sipeminjam sampai-sampai nomer orang yang ada di HP kita bisa dihubungi secara langsung. Bila bayarannya macet mereka tidak segan-segan mengebel nomer yang ada di HP kita. Tentu hal ini sangat membuat malu kita sebagai peminjam.
            Praktik-praktik penagihan yang meneror, mengancam, dan melecehkan itu merupakan pelanggaran pidana. Hal lain yang bisa termasuk pidana ialah soal pengambilan, pengumpulan, dan  penggunaan data pribadi nasabah.
            Selama ini regulasi soal pinjaman online hanya terdapat di Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016. Aturan tersebut mensyaratkan semua penyelenggaran pinjaman online untuk mendaftarkan diri ke OJK. Namun regulasi tidak pernah bisa mengalahkan pertumbuhan cepat teknologi. Maka kebijakan lain yang kemudian diterbitkan OJK ialah mengatur berbagai jenis fintech itu untuk masuk dalam regulatory sandbox (program uji coba bagi start-up fintech) sesuai POJK No. 13 Tahun 2018.
Selama berada dalam regulatory sandbox, standar prosedur pengelolaan kelembagaan, model bisnis, risiko, teknologi platform, penanganan perlindungan konsumen, serta pencegahan pencucian dan pendanaan kegiatan terorisme, menjadi bagian-bagian yang akan diawasi oleh OJK.
            Mudah-mudahan kita yang belum terjebak pada rentenir online jangan sekai-kali tergoda dengan iklan yang ada di facebook, instagram, twitter tentang pinjaman online yang hanya memfoto KTP saja sebagai syaratnya. Sekali kita terjebak dalam pinjaman online sudah bisa dipastikan akan terjerat rentenir. Walau mereka menolak dikatakan rentenir namun nyatanya usaha yang dilakukan tak jauh-jauh dari praktek rentenir. Di luar negeri, biasanya disebut Shark Loan inilah sebetulnya yang disebut rentenir online.
Manusia memang banyak sekali kebutuhannya , tapi mudah-mudahan ada jalan lain yang bisa ditempuh agar terlepas dari masalah keuangan. Jangan sekali-kali mencoba untuk mengunduh aplikasi ini yang bisa berakibat keterusan yang membuat kita tak akan bisa lepas dari jerat hutang.

                                                                                                          *) Praktisi Pendidikan
                                                                                                              Tinggal di Gebang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar